Standar Pelayanan Minimal (SPM)
STANDAR
PELAYANAN
PENDAFTARAN
DAN REKAM MEDIS
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1 |
Persyaratan |
Pengguna layanan (pasien) dengan membawa : 1. Kartu identitas : KTP/SIM/KK
atau kartu pelajar (pasien baru) 2. Kartu Berobat di
Puskesmas (pasien lama) 3. Kartu Jaminan Kesehatan (
BPJS/KIS bagi yang memiliki) 4. Surat permintaan dari
pasien/keluarga, Rumah sakit lain, instansi atau perusahaan |
2 |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
1. Pasien datang dan dicek
suhu terlebih dahulu serta mendapat no antri di pendaftaran 2. Pasien mendaftar di loket
serta melengkapi administrasi sesuai dengan jenis kunjungan 3. Pasien mendapat no antri
unit layanan 4. Antri di ruangan tunggu
unit kunjungan BP Umum 5. Mendapat pelayanan
pemeriksaan, pengobatan dan
konseling kesehatan 6. Mendapat tindakan bila
perlu 7. Pengambilan Obat di
bagian apotek 8. Bayar retribusi dan biaya
pelayanan yang lain di kasir 9. Pulang |
3 |
Jangka Waktu Pelayanan |
1. Pasien Baru : 10 menit 2. Pasien Lama : 5 menit (Dihitung mulai dari pasien mendapat panggilan
berdasarkan nomor antrian, sampai pasien mendapat nomor antrian ke unit
pemeriksaan) |
4 |
Biaya/Tarif |
1. Sesuai dengan Peratura
Bupati Sumedang Nomor 55 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Pada Badan Layanan
Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah 2. Untuk Peserta BPJS tidak
dipungut biaya |
5 |
Produk Pelayanan |
1. Pemeriksaan kesehatan 2. Jasa pelayanan Kesehatan 3. Konsultasi Kesehatan |
6 |
Aduan, saran, Masukan |
Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui media : 1. Loket Pengaduan 2.
SMS/Telepon/Whatsapp
: 082118662232 3. Kotak Saran 4.
Email : puskesmascibugel@yahoo.co.id 5. Instagram : @puskesmascibugel 6. Facebook : Puskesmas
Cibugel 7. Website :
puskesmascibugel.blogspot.com 8. Kuesioner |
7 |
Dasar Hukum |
1. Peraturan Menteri
Kesehatan, Nomor 43 Tahun 2019, Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat: 2. Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis 3. Keputusan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia, Nomor 828/Menkes/SK/IX/2018, tentang Standar
Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota. 4. Keputusan Kepala UPTD
Puskesmas Rawat Inap Cibugel Nomor …………….., tentang jenis jenis Pelayanan
yang ada di UPTD Puskesmas Rawat Inap Cibugel |
8 |
Sarpras / Fasilitas |
1. Kartu antrian manual
untuk pendaftaran 2. Komputer, printer dan
jaingan internet (WiFi) 3. Lemari 4. Meja, Kursi dan Lemari
Arsip 5. |
9 |
Kompetensi Pelaksana |
1. SLTA/Sederajat 2. Menguasai teknik komputer 3. Menguasai tata bahasa
yang baik |
10 |
Pengawasan Internal |
1. Supervise oleh kepala
puskesmas / kepala tata usaha 2. Dilakukan system
pengendalian mutu internal oleh auditor internal puskesmas |
11 |
Jumlah Pelaksana |
SLTA/sederajat : 1 orang |
12 |
Jaminan Pelayanan |
1. Pelayanan yang diberikan
secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan ( sesuai dengan standar
pelayanan) 2. Maklumat pelayanan 3. Budaya 5R (Rapih, Ramah,
Resik, Rajin, Rawat) dan 5S ( senyum, salam, sapa, sopan, santun) 4. Pelayanan sesuai dengan
SOP |
13 |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
Informasi tentang rekam medis pasien dijamin kerahasiaannya dan dapat
dipertanggungjawabkan |
14 |
Evaluasi Kinerja Pelayanan |
1. Evalusi kinerja
dilakukan melalui Lokakarya Mini
Bulanan Puskesmas dan Rapat Tinjauan Manajemen setiap 6 bulan sekali 2. Evalusi berdasarkan pengawasan
atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinan 3. Survei Indeks Kepuasan
Masyarakat setiap 6 bulan sekali |
STANDAR
PELAYANAN
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
||
1 |
Persyaratan |
1. Pasien sudah terdaftar di
loket pendaftaran 2. Tersedianya rekam medis
pasien |
||
2 |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
1. Pasien menunggu diruang
tunggu pemeriksaan 2. Petugas ruang pemeriksaan
1 memanggil pasien sesuai nama di rekam medik 3. Petugas memastikan
identitas pasien berdasarkan rekam medik 4. Petugas menanyakan
keluhan dan melakukan pengukuran vital sign 5. Rekam medik pasien yang
telah diisi petugas ruang pemeriksaan 1 diserahkan ke ruang pemeriksaan 2 6. Petugas ruang pemeriksaan
2 memanggil pasien sesuai nama di rekam medik 7. Petugas memastikan
identitas pasien berdasarkan rekam medis 8. Petugas melakukan
anamnesis 9. Petugas melakukan
pemeriksaan/tindakan sesuai prosedur 10. Petugas menentukan
diagnosis 11. Petugas memberikan
terapi/tindak lanjut yang sesuai |
||
3 |
Jangka Waktu Pelayanan |
|
||
4 |
Biaya/Tarif |
1. Sesuai dengan Perda
Kabupaten SUMEDANG Nomor 1172 Tahun
2015 tentang Tarif Layanan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas DTP dan
Non DTP Dengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Penuh. 2. Untuk Peserta BPJS tidak
dipungut biaya |
||
5 |
Produk Pelayanan |
1. Resep 2. Surat Rujukan 3. Surat Keterangan Sehat
atau Sakit 4. Jasa Pelayanan 5. Konsultasi Dokter 6. Pemeriksaan Medis 7. Surat Persetujuan dan
Penolakan Tindakan |
||
6 |
Aduan, saran, Masukan |
Pengguna/pasien
menyampaikan pengaduan melalui media : 1. Loket Pengaduan 2.
SMS/Telepon/Whatsapp
: 082118662232 3. Kotak Saran 4.
Email :
puskesmascibugel@yahoo.co.id 5. Instagram : @puskesmascibugel 6. Facebook : Puskesmas
Cibugel 7. Website : puskesmascibugel.blogspot.com 8. Kuesioner |
||
7 |
Dasar Hukum |
1. Peraturan Menteri Kesehatan, Nomor 43 Tahun
2019, Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat 2. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang
Kesehatan 3. Keputusan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia, Nomor 828/Menkes/SK/IX/2018, tentang Standar
Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota. 4. Keputusan Kepala UPT
Puskesmas CIBUGEL Nomor 002/SK/PKM-CSD/VIII/2020, tentang jenis jenis
Pelayanan yang ada di UPT Puskesmas CIBUGEL. |
||
8 |
Sarpras / Fasilitas |
1. Ruang tunggu pasien a. Kursi tunggu pasien 6
buah 2. Ruang pemeriksaan pasien
umum a. Meja 1 buah b. Kursi 2 buah c. Bed pasien 1 buah d. Tangga bed pasien 1
buah e. Tong sampah medis 1
buah f. Tong sampah non medis
1 buah 3. Peralatan medis
pemeriksaan a. Stetoskop 1 buah b. Tensi meter 1 buah c. Penlight 1 buah d. Thermometer 1 buah e. Timbangan badan 1 buah |
||
9 |
Kompetensi Pelaksana |
1. Dokter umum yang memiliki
surat izin praktek 2. Perawat : DIII/S1,
Profesi Keperawatan yang memiliki surat tanda registrasi dan sesuai dengan
kewenangannya |
||
10 |
Pengawasan Internal |
1. Supervise oleh atasan
langsung ( Kepala Puskesmas/Kepala Tata Usaha) 2. Dilakukan sistem
pengendalian mutu internal oleh auditor internal puskesmas |
||
11 |
Jumlah Pelaksana |
1. Dokter Umum : 1 orang 2. Perawat : 2 orang |
||
12 |
Jaminan Pelayanan |
1. Pelayanan yang diberikan
secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan ( sesuai dengan standar
pelayanan) 2. Maklumat pelayanan 3. Budaya 5R (Rapih, Ramah,
Resik, Rajin, Rawat) dan 5S ( senyum, salam, sapa, sopan, santun) 4. Pelayanan sesuai dengan
SOP |
||
13 |
Jaminan Keamanan dan
Keselamatan Pelayanan |
1. Informasi tentang rekam
medis pasien dijamin kerahasiaannya dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan 2. Peralatan medis yang
digunakan sesuai standar sterilisasi masing-masing alat |
||
14 |
Evaluasi Kinerja
Pelayanan |
1. Evalusi kinerja
dilakukan melalui Lokakarya Mini
Bulanan Puskesmas dan Rapat Tinjauan Manajemen setiap 6 bulan sekali 2. Evalusi berdasarkan
pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinan 3. Survei Indeks Kepuasan
Masyarakat setiap 6 bulan sekali |
STANDAR PELAYANAN
BP KIA/KB
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
||||||||||||||||||||||||||||||
1 |
Persyaratan |
1. Pasien sudah terdaftar di
loket pendaftaran 2. Tersedianya Rekam medik
pasien 3. Buku KIA |
||||||||||||||||||||||||||||||
2 |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
1.
Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian 2.
Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis 3.
Petugas melakukan anamneses 4.
Petugas melakukan pengukuran vital sign 5.
Petugas melakukan pemeriksaan/ tindakan sesuai dengan prosedur 6.
Petugas melakukan kolaburasi dengan dokter untuk kasus yang perlu
dintindak lanjuti |
||||||||||||||||||||||||||||||
3 |
Jangka Waktu Pelayanan |
1.
ANC : 8-10 Menit 2. KB a. Pil : 5-8 Menit b. Suntik : 10 Menit c. Implan : 15 Menit d. IUD
: 15 Menit e. Kondom : 5 Menit f. Up Implan : 15 Menit 3. Rujukan Internal : 1 Menit 4.
Rujukan Ekternal : 10 Menit 5. Imunisasi Setiap hari Rabu : jam 08.00-14.00 wib |
||||||||||||||||||||||||||||||
4 |
Biaya/Tarif |
1. Keuangan Badan Layanan
Umum Daerah Penuh Pasien Umum : Sesuai dengan Perda Kabupaten SUMEDANG
Nomor 1172 Tahun 2015 tentang Tarif
Layanan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas DTP dan Non DTP Dengan
Status Pola Pengelolaan.
2. Pasien JKN : Sesuai
dengan permenkes No. 64 Tahun 2016 tentang Standar tarif JKN |
||||||||||||||||||||||||||||||
5 |
Produk Pelayanan |
1. Pelayanan KIA, KB,
Imunisasi dan kesehatan reproduksi, pelayanan caten 2. Pengobatan |
||||||||||||||||||||||||||||||
6 |
Aduan, saran, Masukan |
Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui media : 1. Loket Pengaduan 2.
SMS/Telepon/Whatsapp
: 082118662232 3. Kotak Saran 4.
Email :
puskesmascibugel@yahoo.co.id 5. Instagram : @puskesmascibugel 6. Facebook : Puskesmas
Cibugel 7. Website :
puskesmascibugel.blogspot.com 8. Kuesioner |
||||||||||||||||||||||||||||||
7 |
Dasar Hukum |
1. Peraturan Menteri
Kesehatan, Nomor 43 Tahun 2019, Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat 2. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang
Kesehatan 3. Keputusan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia, Nomor 828/Menkes/SK/IX/2018, tentang Standar
Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota. 4. Keputusan Kepala UPT
Puskesmas CIBUGEL Nomor 002/SK/PKM-CSD/VIII/2020, tentang jenis jenis
Pelayanan yang ada di UPT Puskesmas CIBUGEL. |
||||||||||||||||||||||||||||||
8 |
Sarpras / Fasilitas |
1. Ruang
pemeriksaan KIA dan KB 2. Ruang tunggu pasien 3. jaringan internet 4. Set alat medis dan alat
tindakan 5. Meja dan Kursi |
||||||||||||||||||||||||||||||
9 |
Kompetensi Pelaksana |
1. Dokter Umum yang memiliki surat izin praktek 2. Bidan : DIII/DIV
yang memiliki surat tanda registrasi dan sesuai dengan kewenangannya |
||||||||||||||||||||||||||||||
10 |
Pengawasan Internal |
1. Supervise oleh atasan
langsung ( Kepala Puskesmas/Kepala Tata Usaha) 2. Dilakukan system
pengendalian mutu internal oleh auditor internal puskesmas |
||||||||||||||||||||||||||||||
11 |
Jumlah Pelaksana |
Bidan : 7 Orang (4 Orang berada di Puskesmas 2 orang Bidan Desa) |
||||||||||||||||||||||||||||||
12 |
Jaminan Pelayanan |
1. Pelayanan yang diberikan
secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan ( sesuai dengan standar
pelayanan) 2. Maklumat pelayanan 3. Budaya 5R (Rapih, Ramah,
Resik, Rajin, Rawat) dan 5S ( senyum, salam, sapa, sopan, santun) 4. Pelayanan sesuai dengan SOP |
||||||||||||||||||||||||||||||
13 |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
Imformasi tentang rekam medis pasien dijamin kerahasiaannya dan
hasilnya dapat dipertanggungjawabkan |
||||||||||||||||||||||||||||||
14 |
Evaluasi Kinerja Pelayanan |
1. Evalusi kinerja
dilakukan melalui Lokakarya Mini
Bulanan Puskesmas dan Rapat Tinjauan Manajemen setiap 6 bulan sekali 2. Evalusi berdasarkan
pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinan 3. Survei Indeks Kepuasan
Masyarakat setiap 6 bulan sekali |
STANDAR PELAYANAN
BP GIGI
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
||||||||||||||||||||||||||||||
1 |
Persyaratan |
1. Pasien sudah terdaftar di
loket pendaftaran 2. Tersedianya rekam Medis
pasien |
||||||||||||||||||||||||||||||
2 |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
1.
Pasien menunggu di ruang tunggu Pemeriksaan Kesehatan gigi 2.
Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian 3.
Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis 4.
Petugas melakukan anamnesis dan pengukuran tekanan darah 5.
Petugas melakukan pemeriksaan sesuai keluhan pasien 6.
Pemeriksaan odontogram, riwayat penyakit dan kroscek identitas untuk
pasien baru, untuk pasien lama dilnjutkan pemeriksaan sesuai keluhan 7.
Petugas menentukan diagnosis penyakit 8.
Petugas memberikan terapi/tindak lanjut yang sesuai 9.
Petugas melakukan tindakan jika memang diperlukan, atau pemberian
resep untuk pasien premedikasi |
||||||||||||||||||||||||||||||
3 |
Jangka Waktu Pelayanan |
Anamnesa :
2 menit Pemeriksaan awal : 5
menit Penambalan gigi : 5
- 20 menit Pencabutan gigi anak : 5 - 10 menit Pencabutan gigi dewasa : 5 – 30
menit Scaling
: 30 – 60 menit |
||||||||||||||||||||||||||||||
4 |
Biaya/Tarif |
1. Pasien Umum : Sesuai
dengan Perda Kabupaten SUMEDANG Nomor
1172 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas
Puskesmas DTP dan Non DTP Dengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah Penuh.
2. Pasien JKN : Sesuai dengan permenkes No. 64 Tahun 2016 tentang
Standar tarif JKN |
||||||||||||||||||||||||||||||
5 |
Produk Pelayanan |
1. Resep 2. Surat Rujukan dan Surat
Keterangan 3. Tindakan Penambalan gigi 4. Pencabutan Gigi 5. Scalling/pembersihan
karang gigi 6. Konsultasi kesehatan gigi 7. Pemeriksaan kesehatan
gigi |
||||||||||||||||||||||||||||||
6 |
Aduan, saran, Masukan |
Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui media : 1. Loket Pengaduan 2.
SMS/Telepon/Whatsapp
: 082118662232 3. Kotak Saran 4.
Email :
puskesmascibugel@yahoo.co.id 5. Instagram : @puskesmascibugel 6. Facebook : Puskesmas
Cibugel 7. Website :
puskesmascibugel.blogspot.com 8. Kuesioner |
||||||||||||||||||||||||||||||
7 |
Dasar Hukum |
1. Peraturan Menteri
Kesehatan, Nomor 43 Tahun 2019, Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat 2. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang
Kesehatan 3. Keputusan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia, Nomor 828/Menkes/SK/IX/2018, tentang Standar
Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota. 4. Keputusan Kepala UPT
Puskesmas CIBUGEL Nomor 002/SK/PKM-CSD/VIII/2020, tentang jenis jenis
Pelayanan yang ada di UPT Puskesmas CIBUGEL. |
||||||||||||||||||||||||||||||
8 |
Sarpras / Fasilitas |
1. Ruang tunggu pasien 2. Ruang Pemeriksaan gigi 3. Dental chair dan
perlengkapannya 4. Kompresor 5. Set alat diagnostic dan
set alat tindakan 6. Meja dan kursi 7. Jaringan Internet 8. Wastafel |
||||||||||||||||||||||||||||||
9 |
Kompetensi Pelaksana |
Dokter Gigi yang memiliki STR
dan SIP |
||||||||||||||||||||||||||||||
10 |
Pengawasan Internal |
1. Supervise oleh atasan
langsung (Kepala Puskesmas/Kepala Tata Usaha) 2. Dilakukan system
pengendalian mutu internal oleh auditor internal puskesmas |
||||||||||||||||||||||||||||||
11 |
Jumlah Pelaksana |
1. Dokter Umum : 1 orang 2. Perawat : 0 orang |
||||||||||||||||||||||||||||||
12 |
Jaminan Pelayanan |
1. Pelayanan yang diberikan
secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan ( sesuai dengan standar
pelayanan) 2. Maklumat pelayanan 3. Budaya 5R (Rapih, Ramah,
Resik, Rajin, Rawat) dan 5S ( senyum, salam, sapa, sopan, santun) 4. Pelayanan sesuai dengan SOP |
||||||||||||||||||||||||||||||
13 |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
1. Informasi tentang rekam
medis pasien dijamin kerahasiaannya dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan 2. Peralatan medis yang
digunakan sesuai standar sterilisasi masing-masing alat 3. Obat dan bahan medis yang
digunakan dijamin masa berlaku penggunaannya (tidak kadaluarsa) |
||||||||||||||||||||||||||||||
14 |
Evaluasi Kinerja Pelayanan |
1. Evalusi kinerja dilakukan melalui Lokakarya Mini Bulanan Puskesmas
dan Rapat Tinjauan Manajemen setiap 6 bulan sekali 2. Evalusi berdasarkan
pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinan 3. Survei Indeks Kepuasan
Masyarakat setiap 6 bulan sekali |
STANDAR PELAYANAN
KONSELING GIZI
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1 |
Persyaratan |
1. Surat pengantar/rujukan dari dokter 2. Kartu Rekam Medis Pasien |
2 |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
1. Pasien dirujuk oleh dokter ke ruang
konseling gizi 2. Ahli Gizi melakukan skrining gizi 3. Ahli Gizi melakukan assessment dan
menentukan diagnosis gizi 4. Setelah diketahui diagnosis gizi pasien,
selanjutnya dilakukan intervensi gizi dan konseling gizi 5. Setelah pasien memahami apa yang
disampaikan, maka pasien diarahkan kembali ke dokter yang merujuk |
3 |
Jangka Waktu Pelayanan |
Unit pelayanan konseling :
15-30 menit |
4 |
Biaya/Tarif |
1. Pasien Umum : Sesuai dengan Perda Kabupaten SUMEDANG Nomor 1172 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Pada
Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas DTP dan Non DTP Dengan Status Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh. 2. Pasien JKN : Sesuai dengan permenkes No. 64 Tahun 2016 tentang
Standar tarif JKN |
5 |
Produk Pelayanan |
1. Skrining Gizi 2. Konseling Gizi |
6 |
Aduan, saran, Masukan |
Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui media : 1. Loket Pengaduan 2.
SMS/Telepon/Whatsapp
: 082118662232 3. Kotak Saran 4.
Email :
puskesmascibugel@yahoo.co.id 5. Instagram : @puskesmascibugel 6. Facebook : Puskesmas
Cibugel 7. Website :
puskesmascibugel.blogspot.com 8. Kuesioner |
7 |
Dasar Hukum |
1. Peraturan Menteri
Kesehatan, Nomor 43 Tahun 2019, Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat 2. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang
Kesehatan 3. Keputusan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia, Nomor 828/Menkes/SK/IX/2018, tentang Standar Pelayanan
Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota. 4. Keputusan Kepala UPT
Puskesmas CIBUGEL Nomor 002/SK/PKM-CSD/VIII/2020, tentang jenis jenis
Pelayanan yang ada di UPT Puskesmas CIBUGEL. |
8 |
Sarpras / Fasilitas |
1. Ruang tunggu pasien 2. Ruang Konseling Gizi 3. Meja dan kursi 4. Jaringan Internet |
9 |
Kompetensi Pelaksana |
Ahli Gizi |
10 |
Pengawasan Internal |
1. Supervise oleh atasan langsung ( Kepala Puskesmas/Kepala Tata
Usaha) 2. Dilakukan sistem pengendalian mutu internal oleh auditor internal
puskesmas |
11 |
Jumlah Pelaksana |
Ahli Gizi : 1 orang |
12 |
Jaminan Pelayanan |
1. Pelayanan yang diberikan
secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan ( sesuai dengan standar
pelayanan) 2. Maklumat pelayanan 3. Budaya 5R (Rapih, Ramah,
Resik, Rajin, Rawat) dan 5S ( senyum, salam, sapa, sopan, santun) 4. Pelayanan sesuai dengan SOP |
13 |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
1. Informasi tentang rekam medis pasien
dijamin kerahasiaannya dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan 2. Peralatan yang digunakan sesuai standar sterilisasi masing-masing
alat |
14 |
Evaluasi Kinerja Pelayanan |
1. Evalusi kinerja dilakukan
melalui Lokakarya Mini Bulanan Puskesmas dan Rapat Tinjauan Manajemen
setiap 6 bulan sekali 2. Evalusi berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan
kedisiplinan 3. Survei Indeks Kepuasan Masyarakat setiap 6 bulan sekali |
STANDAR PELAYANAN
FARMASI
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1 |
Persyaratan |
Membawa resep obat dari unit rawat jalan dan UGD |
2 |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
1.
Pasien/keluarga menyerahkan resep obat ke farmasi dan menyimpannya
di tempat yang sudah di sediakan 2.
Pasien/keluarga menunggu sampai dipanggil sesuai dengan nomor
kedatangan 3.
Petugas mengambil resep sesuai nomor urut 4.
Petugas melakukan screening resep 5.
Peracikan obat 6.
Penyerahan obat sesuai nomor urut disertai pemberian informasi atau
konseling kepada psien 7.
Pasien menerima obat |
3 |
Jangka Waktu Pelayanan |
1. Penyiapan resep
racikan/puyer : 15 menit 2. Penyiapan resep non
puyer : 5 menit 3. Penyerahan dan pemberian
informasi obat dan konseling maksimal 5 menit per pasien |
4 |
Biaya/Tarif |
1. Pasien Umum : Sesuai dengan
Perda Kabupaten SUMEDANG Nomor 1172
tahun 2015 tentang Tarif Layanan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas
DTP dan Non DTP Dengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah Penuh. 2. Pasien JKN : Sesuai
dengan permenkes No. 64 Tahun 2016tentang Standar tariff JKN |
5 |
Produk Pelayanan |
1. Obat 2. Penyedian obat racikan
dan non racikan 3. Pemberian informasi obat
(PIO) |
6 |
Aduan, saran, Masukan |
Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui media : 1. Loket Pengaduan 2.
SMS/Telepon/Whatsapp
: 082118662232 3. Kotak Saran 4.
Email :
puskesmascibugel@yahoo.co.id 5. Instagram : @puskesmascibugel 6. Facebook : Puskesmas
Cibugel 7. Website :
puskesmascibugel.blogspot.com 8. Kuesioner |
7 |
Dasar Hukum |
1. Peraturan Menteri
Kesehatan, Nomor 43 Tahun 2019, Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat 2. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang
Kesehatan 3. Keputusan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia, Nomor 828/Menkes/SK/IX/2018, tentang Standar
Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota. 4. Keputusan Kepala UPT
Puskesmas CIBUGEL Nomor 002/SK/PKM-CSD/VIII/2020, tentang jenis jenis
Pelayanan yang ada di UPT Puskesmas CIBUGEL. |
8 |
Sarpras / Fasilitas |
1. Ruang penerimaan resep 2. Ruang penyimpanan obat
dan bahan habis pakai/gudang obat 3. 2 Meja dan 2 kursi 4. Lemari obat 5. Rak obat 6. Gelas ukur 7. Stamfer dan mortir 8. Keranjang obat 9. Alat pres puyer 10.
Gallon air 11.
Sendok puyer 12.
Thermometer ruangan 13.
Tempat sampah |
9 |
Kompetensi Pelaksana |
1.
Apoteker yang memiliki izin praktek/SIPA 2.
Asisten apoteker yang surat tanda registrasi dan sesuai dengan
kewenangannya |
10 |
Pengawasan Internal |
1.
Supervise oleh atasan langsung ( Kepala
Puskesmas/Kepala Tata Usaha) 2. Dilakukan system
pengendalian mutu internal oleh auditor internal puskesmas |
11 |
Jumlah Pelaksana |
Apoteker : 1 orang Asisten apoteker : 1 orang |
12 |
Jaminan Pelayanan |
1. Pelayanan yang diberikan
secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan ( sesuai dengan standar
pelayanan) 2. Maklumat pelayanan 3. Budaya 5R (Rapih, Ramah,
Resik, Rajin, Rawat) dan 5S ( senyum, salam, sapa, sopan, santun) 4. Pelayanan sesuai dengan SOP |
13 |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
1. Informasi tentang rekam
medis pasien dijamin kerahasiaannya 2. Peralatan yang digunakan
dijamin kebersihannya 3. Obat, Vaksin dan reagen
yang digunakan dijamin masa berlaku penggunaannya (tidak kadaluarsa) |
14 |
Evaluasi Kinerja Pelayanan |
1. Evalusi kinerja
dilakukan melalui Lokakarya Mini
Bulanan Puskesmas dan Rapat Tinjauan Manajemen setiap 6 bulan sekali 2. Evalusi berdasarkan
pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinan 3. Survei Indeks Kepuasan
Masyarakat setiap 6 bulan sekali |
STANDAR PELAYANAN
UGD
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1 |
Persyaratan |
1. Pasien kondisi darurat 2. Pasien rujukan BP umum 3. Pasien rujukan dari pasilitas
kesehatan lain dengan menunjukan
surat rujukan |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2 |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
1.
Pasien datang 2.
Keluarga pasien atau penanggung jawab mendaftarkan pasien serta
melengkapi administrasi sesuai dengan kunjungan pasien 3.
Petugas melakukan triase pasien 4.
Petugas mendahulukan pasien koma dan cedera berat 5.
Petugas melakukan anamnesis 6.
Petugas melakukan pemeriksaan fisik 7.
Petugas melakukan pemeriksaan penunjang bila diperlukan 8.
Petugas melakukan pemeriksaan dan tindakan medis yang sesuai 9.
Petugas menentukan diagnosis 10.
Petugas memberikan terapi/tindak lanjut yang sesuai 11.
Pasien pulang bila sudah sembuh/pulang paksa 12.
Apabila diperlukan, petugas merujuk pasien ke fasilitas pelayanan
kesehatan yang lebih tinggi untuk penanganan selanjutnya |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3 |
Jangka Waktu Pelayanan |
Penanganan pasien maksimal 2 menit dari kedatangan
pasien di ruangan UGD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4 |
Biaya/Tarif |
1. Pasien Umum : Sesuai
dengan Perda Kabupaten SUMEDANG Nomor
1172 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas
Puskesmas DTP dan Non DTP Dengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah Penuh.
2. Pasien JKN : Sesuai
dengan permenkes No. 64 Tahun 2016 tentang Standar tarif JKN |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5 |
Produk Pelayanan |
1. Resep 2. Surat rujukan 3. Kwitansi tindakan 4. Status pasien/Rekam medik 5. Pemeriksaan kesehatan 6. Jasa pelayanan kesehatan
kasus kegawatdaruratan |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6 |
Aduan, saran, Masukan |
Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui media : 1. Loket Pengaduan 2.
SMS/Telepon/Whatsapp
: 082118662232 3. Kotak Saran 4.
Email :
puskesmascibugel@yahoo.co.id 5. Instagram : @puskesmascibugel 6. Facebook : Puskesmas
Cibugel 7. Website :
puskesmascibugel.blogspot.com 8. Kuesioner |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7 |
Dasar Hukum |
1. Peraturan Menteri
Kesehatan, Nomor 43 Tahun 2019, Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat 2. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang
Kesehatan 3. Keputusan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia, Nomor 828/Menkes/SK/IX/2018, tentang Standar
Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota. 4. Keputusan Kepala UPT
Puskesmas CIBUGEL Nomor 002/SK/PKM-CSD/VIII/2020, tentang jenis jenis
Pelayanan yang ada di UPT Puskesmas CIBUGEL. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8 |
Sarpras / Fasilitas |
1.
Ruang UGD 2.
Peralatan (set alat medis dan tindakan) 3.
Ambulan untuk rujukan pasien 4.
Meja dan kursi 5.
Obat dan bahan habis pakai 6.
Rekam medis pasien 7.
Bed pasien 8.
Timbangan BB 9.
Tabung Oksigen 10.
Nebulizer 11.
Alat Suction 12.
EKG 13.
Kursi Roda 14.
Stretcher 15.
Sterilisator 16.
Tiang infus 17.
Tong sampah medis 18.
Tong sampah non medis |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
9 |
Kompetensi Pelaksana |
1. Dokter Umum yang memiliki
surat izin praktek 2. Perawat : DIII / S1, Profesi yang memiliki surat tanda registrasi dan
sesuai dengan kewenangannya |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
10 |
Pengawasan Internal |
1. Supervise oleh atasan
langsung (Kepala Puskesmas/Kepala Tata Usaha) 2. Dilakukan system
pengendalian mutu internal oleh auditor internal puskesmas |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
11 |
Jumlah Pelaksana |
1. Dokter Umum : 1 orang 2. Perawat : 12
orang |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
12 |
Jaminan Pelayanan |
1. Pelayanan yang diberikan
secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan (sesuai dengan standar
pelayanan) 2. Maklumat pelayanan 3. Budaya 5R (Rapih, Ramah,
Resik, Rajin, Rawat) dan 5S ( senyum, salam, sapa, sopan, santun) 4. Pelayanan sesuai dengan SOP |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
13 |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
1. Informasi tentang rekam
medis pasien dijamin kerahasiaannya dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan 2. Peralatan medis yang
digunakan sesuai standar sterilisasi masing-masing alat 3. Obat dan bahan medis yang
digunakan dijamin masa berlaku penggunaannya (tidak kadaluarsa) |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
14 |
Evaluasi Kinerja Pelayanan |
1. Evalusi kinerja
dilakukan melalui Lokakarya Mini
Bulanan Puskesmas dan Rapat Tinjauan Manajemen setiap 6 bulan sekali 2. Evalusi berdasarkan
pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinan 3. Survei Indeks Kepuasan
Masyarakat setiap 6 bulan sekali |
STANDAR PELAYANAN
LABORATORIUM
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1 |
Persyaratan |
Surat permintaan pemeriksaan laboratorium dari unit
BP Umum, BP Gigi, KIA/KB dan UGD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2 |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
1.
Pasien datang 2.
Pasien menyerahkan surat permintaan pemeriksaan laboratorium 3.
Petugas menanyakan kembali identitas pasien sesuai dengan formulir
pemeriksaan laboratorium 4.
Petuga mencatat data pemeriksaan pasien di bugu register 5.
Petugas melakukan pengambilan sampel dan penerimaan sampel 6.
Pasien menunggu hasil pemeriksaan 7.
Proses pemeriksaan laboratorium 8.
Setelah dilakukan pemeriksaan , petugas menyerahkan hasil
pemeriksaan untuk di analisis dan di lakukan therapi pengobatan di unit
pelayanan yang merujuk. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3 |
Jangka Waktu Pelayanan |
Unit pelayanan : 5 – 15 menit |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4 |
Biaya/Tarif |
1. Pasien Umum : Sesuai
dengan Perda Kabupaten SUMEDANG Nomor
1172 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas
Puskesmas DTP dan Non DTP Dengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah Penuh.
2. Pasien JKN : Sesuai
dengan permenkes No.5915 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5 |
Produk Pelayanan |
Hasil Laboratorium : Hematologi, kimia darah,
Urinalisa, imunologi serologi, mikrobiologi, HIV |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6 |
Aduan, saran, Masukan |
Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui media : 1. Loket Pengaduan 2.
SMS/Telepon/Whatsapp
: 082118662232 3. Kotak Saran 4.
Email : puskesmascibugel@yahoo.co.id 5. Instagram : @puskesmascibugel 6. Facebook : Puskesmas
Cibugel 7. Website :
puskesmascibugel.blogspot.com 8. Kuesioner |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7 |
Dasar Hukum |
1. Peraturan Menteri
Kesehatan, Nomor 43 Tahun 2019, Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat 2. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang
Kesehatan 3. Keputusan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia, Nomor 828/Menkes/SK/IX/2018, tentang Standar
Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota. 4. Keputusan Menteri
kesehatan nomor 364/MENKES/SK/III/2003 tentang laboratorium kesehatan 5. Keputusan Menteri
Kesehatan nomor 657/MENKES/SK/VII/2009 tentang pengiriman penggunaan specimen
klinis, materi biologi dan muatan informasinya 6. Keputusan Kepala UPT
Puskesmas CIBUGEL Nomor 002/SK/PKM-CSD/VIII/2020, tentang jenis jenis
Pelayanan yang ada di UPT Puskesmas CIBUGEL. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8 |
Sarpras / Fasilitas |
1.
1 Meja dan 2 kursi 2.
Ruang pengambilan sampel dan pemeriksaan 3.
Set alat laboratorium 4.
Reagen 5.
Bahan habis pakai 6.
ATK 7.
Ruang tunggu pasien 8.
Westafel 9.
1 Almari Penyimpanan 10.
Thermometer Ruangan |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
9 |
Kompetensi Pelaksana |
Analis Kesehatan : DIII yang
memiliki surat tanda registrasi dan sesuai dengan kewenangannya |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
10 |
Pengawasan Internal |
1. Supervise oleh atasan
langsung ( Kepala Puskesmas/Kepala Tata Usaha) 2. Dilakukan system
pengendalian mutu internal oleh auditor internal puskesmas |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
11 |
Jumlah Pelaksana |
Analis Kesehatan : 1 orang |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
12 |
Jaminan Pelayanan |
Pelayanan yang diberikan secara cepat, aman, dan dapat
dipertanggungjawabkan ( sesuai dengan standar pelayanan) |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
13 |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
1. Informasi tentang rekam
medis pasien dijamin kerahasiaannya dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan 2. Peralatan
Laboratorium yang digunakan sesuai
standar 3. Reagen yang digunakan dijamin masa berlaku
penggunaannya (tidak kadaluarsa) |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
14 |
Evaluasi Kinerja Pelayanan |
1. Evalusi kinerja
dilakukan melalui Lokakarya Mini
Bulanan Puskesmas dan Rapat Tinjauan Manajemen setiap 6 bulan sekali 2. Evalusi berdasarkan
pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinan 3. Survei Indeks Kepuasan
Masyarakat setiap 6 bulan sekali |
STANDAR PELAYANAN
KASIR
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1 |
Persyaratan |
1. Pasien Umum a. Lembar retribusi / bukti
tindakan b. Form pemeriksaan
penunjang 2. Pasien BPJS/KIS/Jampersal Foto
copi Kelengkapan Jaminan |
2 |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
1.
Pasien/keluarga mendatangi petugas kasir sambil menyerahkan lembar
resep dan lembar retribusi 2.
Penyelesaian adminitrasi pembayaran |
3 |
Jangka Waktu Pelayanan |
Pelayanan Kasir : 2 menit |
4 |
Biaya/Tarif |
1. Keuangan Badan Layanan
Umum Daerah Penuh Pasien Umum : Sesuai dengan Perda Kabupaten SUMEDANG
Nomor 1172 Tahun 2015 tentang Tarif
Layanan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas DTP dan Non DTP Dengan
Status Pola Pengelolaan. 2. Pasien JKN : Sesuai
dengan permenkes No. 64 Tahun 2016 tentang Standar tarif JKN |
5 |
Produk Pelayanan |
Pelayanan kasir, kwitansi pembayaran |
6 |
Aduan, saran, Masukan |
Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui media : 1. Loket Pengaduan 2.
SMS/Telepon/Whatsapp
: 082118662232 3. Kotak Saran 4.
Email : puskesmascibugel@yahoo.co.id 5. Instagram : @puskesmascibugel 6. Facebook : Puskesmas
Cibugel 7. Website :
puskesmascibugel.blogspot.com 8. Kuesioner |
7 |
Dasar Hukum |
1. Peraturan Menteri
Kesehatan, Nomor 43 Tahun 2019, Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat 2. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang
Kesehatan 3. Keputusan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia, Nomor 828/Menkes/SK/IX/2018, tentang Standar
Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota. 4. Pemenkes no. 59 tahun
2014 tentang standar tarif JKN 1. Keuangan Badan Layanan
Umum Daerah Penuh Pasien Umum : Sesuai dengan Perda Kabupaten SUMEDANG
Nomor 1172 Tahun 2015 tentang Tarif
Layanan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas DTP dan Non DTP Dengan
Status Pola Pengelolaan 2. Keputusan Kepala UPT
Puskesmas CIBUGEL Nomor 002/SK/PKM-CSD/VIII/2020, tentang jenis jenis
Pelayanan yang ada di UPT Puskesmas CIBUGEL. |
8 |
Sarpras / Fasilitas |
1. Ruang tunggu pasien 2. Komputer, printer dan
jaringan internet 3. Meja dan Kursi 4. Kwitansi dan ATK |
9 |
Kompetensi Pelaksana |
Minimal Lulusan SMA/Sederajat yang sudah diberi orientasi tentang
ketugasan kasir |
10 |
Pengawasan Internal |
1. Supervise oleh atasan
langsung ( Kepala Puskesmas/Kepala Tata Usaha) 2. Dilakukan system
pengendalian mutu internal oleh auditor internal puskesmas |
11 |
Jumlah Pelaksana |
1 orang |
12 |
Jaminan Pelayanan |
1. Pelayanan yang diberikan
secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan ( sesuai dengan standar
pelayanan) 2. Maklumat pelayanan 3. Budaya 5R (Rapih, Ramah,
Resik, Rajin, Rawat) dan 5S ( senyum, salam, sapa, sopan, santun) 4. Pelayanan sesuai dengan SOP |
13 |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
Informasi tentang rekam medis pasien dijamin kerahasiaannya dan
hasilnya dapat dipertanggungjawabkan |
14 |
Evaluasi Kinerja Pelayanan |
1. Evalusi kinerja
dilakukan melalui Lokakarya Mini
Bulanan Puskesmas dan Rapat Tinjauan Manajemen setiap 6 bulan sekali 2. Evalusi berdasarkan
pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinan 3. Survei Indeks Kepuasan
Masyarakat setiap 6 bulan sekali |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar